Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Melaksanakan kebijakan daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
Fungsi
- Perumusan kebijaksanaan teknis bidang kepegawaian dan diklat
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Kepegawaian dan Diklat
- Pelayanan penunjang penyelengggaraan Pemerintah Daerah di bidang kepegawaian
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan
- Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Pengurusan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Daerah lainnya
- Pembinaan di bidang Kepegawaian terhadap seluruh Perangkat Daerah.