Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias TA 2024

PPPK    27 Desember 2024 18:00:37    diakses 1174 kali.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut (klik disini)

 

Peraturan Terkait :

Bagikan informasi ini :

Berita Terkait