Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias TA 2024

PPPK2024-12-27 18:00:37 diakses 528 kali.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut (klik disini)

 

Peraturan Terkait :


Berita Terkait