Izin Belajar

PERSYARATAN IZIN BELAJAR  (Rangkap 2) :

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan;
  2. Surat Pengantar dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
  4. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  5. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  6. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  8. Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  9. Fotokopi Konversi NIP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  10. Fotokopi SKP Tahun Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  11. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
  12. Surat Keterangan sedang kuliah dari Universitas/ Sekolah Tinggi/ Akademik;
  13. Daftar Riwayat Hidup;
  14. Surat Pernyataan mematuhi/ mengikuti Ketentuan Izin Belajar (bermaterai).

 

NB : Program Pendidikan yang akan diikuti minimal terakreditasi B, dan untuk Perguruan Tinggi Jarak Jauh yang diakui saat ini Universitas Terbuka (UT).