PERSYARATAN IZIN BELAJAR (Rangkap 2) :
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
- Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Konversi NIP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SKP Tahun Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa;
- Surat Keterangan sedang kuliah dari Universitas/ Sekolah Tinggi/ Akademik;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Pernyataan mematuhi/ mengikuti Ketentuan Izin Belajar (bermaterai).
NB : Program Pendidikan yang akan diikuti minimal terakreditasi B, dan untuk Perguruan Tinggi Jarak Jauh yang diakui saat ini Universitas Terbuka (UT).