PERSYARATAN TASPEN :
- Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Kepala BKPSDM Kab. Nias
- Fotocopy SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SK PNS (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SPT Pertama (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy KGB Terakhir (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy KTP (Legalisir Dinas Kependudukan)
- Mengisi Formulir dari PT. Taspen (Persero)
- KP-4
- Fotocopy SK Sekdes (Khusus PNS Sekdes)
(2 Set/Rangkap)