Taspen

PERSYARATAN TASPEN :

  1. Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Kepala BKPSDM Kab. Nias
  2. Fotocopy SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
  3. Fotocopy SK PNS (Legalisir BKPSDM)
  4. Fotocopy SPT Pertama (Legalisir BKPSDM)
  5. Fotocopy KGB Terakhir (Legalisir BKPSDM)
  6. Fotocopy KTP (Legalisir Dinas Kependudukan)
  7. Mengisi Formulir dari PT. Taspen (Persero)
  8. KP-4
  9. Fotocopy SK Sekdes (Khusus PNS Sekdes)

 

(2 Set/Rangkap)