Pensiun

NO.

JENIS BERKAS

1.

Surat Pengantar Dari Kepala SKPD / unit kerja

2.

Data perorangan calon ppenerima pensiun (DPCP)

3.

Fotokopi SK CPNS (dileges) & SK PNS (dileges)

4.

Fotokopi SK kenaikan pangkat terahir (dileges)

5.

Fotokopi sK pegangkatan dalam jabatan terakhir (dileges)

6.

Fotokopi KARPEG PNS yang akan BUP (dileges)

7.

Fotokopi KARSU dan KARSI (dileges)

8.

Fotokopi konversi NIP PNS yang akan BUP (dileges)

10.

Perincian gaji terakhir atau fotokopi daftar gaji terakhir yang dileges oleh kepala unit kerja

11.

Fotokopi penilaian prestasikerja 2 (dua) tahun terakhir PNS yang akan BUP (dileges)

12.

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman displin tingkat berat atau tingkat sedang

 

dalam 1 (satu) tahun terakhir

13.

Daftar riwayat pekerjaan PNS yang akan BUP

14.

Fotokopi Akta perkawinan (perkawinan pertama, kedua, dst., dan dileges oleh disdikcatpil)

15.

Fotokopi Akta kematian isteri / suami yang telah meninggal dunia (isteri/suami pertama,

 

kedua, dst. Dan dileges ole disdikcatpil)

16.

Daftar susunan keluarga atau fotokopi kartu keluarga yang dileges oleh disdukcatpil

17.

Fotokopi Akta lahir isteri dan suami (dileges oleh disdukcatpil)

18.

Fotokopi akta kelahiran anak (yang berurmu 25 tahun kebawah dan masih belum bekerja,

 

dileges oleh disdukcatpil

19.

Fotokopi sah KTP PNS yang akan BUP

20.

Fotokopi sah NPWP PNS yang akan BUP

21.

Fotokopi sah nomor rekening bank PNS yang akan BUP

22.

Pasfoto ukuran 3 cm x 4 cm,sebanyak 5 (lima) lembar [tulis nama belakang pasfoto)

23.

Formulir permintaan pembayaran PT. taspen yang telah diisi dan ditandatangani oleh PNS yang

 

bersangkutan (dikeluarkan dari SAPK oleh BKD Kab.Nias

24.

Map biasa warna kuning [tulis nomor telepon / HP yang bisa dihubungi]

Catatan:

- Bagi PNS Golongan IV/a ke bawah,berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua)

 

- Bagi PNS Golongan IV/b ke atas,berkas dibuat dalam rangkap 3 (tiga)