Karis/Karsu

PERSYARATAN KARIS / KARSU :

  1. Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Kepala BKPSDM Kab. Nias
  2. Laporan Perkawinan Pertama
  3. Akta Perkawinan / Surat Nikah (Legalisir Dinas Kependudukan)
  4. Daftar Susunan Keluarga
  5. Fotocopy SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
  6. Fotocopy SK PNS (Legalisir BKPSDM)
  7. Fotocopy SPT Pertama (Legalisir BKPSDM)
  8. Fotocopy Karpeg (Legalisir BKPSDM)
  9. Fotocopy SK Kenpang Terakhir (Legalisir BKPSDM)
  10. Fotocopy SK Sekdes (Khusus PNS Sekdes)
  11. Pasphoto Warna Pakaian Bebas (3x4) 3 Lembar

 

( Berkas 2 Rangkap Tapi Pasphoto 3 Lembar)

Catatan :

  1. Fotocopy Akta Nikah di Legalisir oleh Disdukcapil
  2. Karsu (pasphoto suami)
  3. Karis (pasphoto istri)