PERSYARATAN KARIS / KARSU :
- Pengantar dari Kepala Unit Kerja kepada Kepala BKPSDM Kab. Nias
- Laporan Perkawinan Pertama
- Akta Perkawinan / Surat Nikah (Legalisir Dinas Kependudukan)
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy SK CPNS (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SK PNS (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SPT Pertama (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy Karpeg (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SK Kenpang Terakhir (Legalisir BKPSDM)
- Fotocopy SK Sekdes (Khusus PNS Sekdes)
- Pasphoto Warna Pakaian Bebas (3x4) 3 Lembar
( Berkas 2 Rangkap Tapi Pasphoto 3 Lembar)
Catatan :
- Fotocopy Akta Nikah di Legalisir oleh Disdukcapil
- Karsu (pasphoto suami)
- Karis (pasphoto istri)