Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Nias, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nias serta memiliki tugas untuk membantu Bupati melaksanakan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya aparatur yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Nias.

BKPSDM Kabupaten Nias dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai :

  1. Penyusunan kebijakan teknis bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.