PERSYARATAN UJIAN DINAS
Ujian Dinas Tingkat I :
- PNS dengan pangkat/golongan ruang pengatur Tingkat I (II/d), Minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat pada tanggal 01 April 2023;
- Belum memiliki ijazah S.1 atau D.IV;
- Tidak sedang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Ujian Dinas Tingkat II :
- PNS yang berpangkat / golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) dan sedang menduduki Jabatan Administrator;
- Belum mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/SPAMA/Pelatihan Kepemimpinan Administrator;
- Belum memiliki ijazah S.2 atau S.3
- Tidak sedang menduduki jabatan fungsional tertentu.