Ujian Dinas

PERSYARATAN UJIAN DINAS 

Ujian Dinas Tingkat I :

  1. PNS dengan pangkat/golongan ruang pengatur Tingkat I (II/d), Minimal 2 (dua) tahun dalam pangkat pada tanggal 01 April 2023;
  2. Belum memiliki ijazah S.1 atau D.IV;
  3. Tidak sedang menduduki jabatan fungsional tertentu.

Ujian Dinas Tingkat II :

  1. PNS yang berpangkat / golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) dan sedang menduduki Jabatan Administrator;
  2. Belum mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III/SPAMA/Pelatihan Kepemimpinan Administrator;
  3. Belum memiliki ijazah S.2 atau S.3
  4. Tidak sedang menduduki jabatan fungsional tertentu.