Jenis Tugas Belajar
- Tugas belajar yang dibiayai Penkab
- Tugas belajar yang dibiayai kementrian / lembaga / yayasan
- Tugas belajar biaya mandiri
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR BELAJAR (Rangkap 2) :
- Surat Permohonan yang bersangkutan;
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
- Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (Dinas / Badan);
- Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SK PNS yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Ijazah Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Pegawai yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi Konversi NIP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Fotokopi SKP Tahun Terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
- Surat Penetapan penerima beasiswa dari pihak ketiga (apabila biaya Tugas belajar dibebankan pada pihak ketiga);
- Brosur / pengumuman penerimaan mahasiswa baru;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Pernyataan mengabdi selama 20 Tahun di Kabupaten Nias (bermaterai);
- Surat Pernyataan bersedia menyelesaikan pendidikan tepat waktu (bermaterai);
- Surat Pernyataan bersedia mengembalikan biaya pendidikan bila mengundurkan diri (bermaterai).
NB. Program Pendidikan yang akan diikuti minimal terakreditasi B, dan untuk Perguruan Tinggi Jarak Jauh yang diakui saat ini Universitas Terbuka (UT).