Penyesuaian Ijazah

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS USUL UJIAN PENYESUIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NIAS

 

Persyaratan Umum

  1. Surat Pengantar (usul) dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Fotocopy :
    • SK pangkat terakhir

    • SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)

    • SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

    • SK penugasan terakhir

    • Fotocopy STTB/Ijazah terakhir yang telah disesuaikan

    • Fotocopy Transkip Nilai terakhir yang telah disesuaikan

  3. Fotocopy sasaran kerja pegawai, penilaian sasaran kerja pegawai dan surat keterangan melaksanakan tugas tambahan (apabila ada dan ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon II / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) Tahun 2021 dan Tahun 2022
  4. Bagi PNS yang telah memperoleh pengesahan pendidikan dan belum dicatumkan pada kenaikan pangkat terakhir, melampirkan fotocopy laporan peningkatan pendidikan dan pencatuman gelar yang diterbitkan oleh VI BKN - Medan (file scan digabung dalam file Ijazah)
  5. Surat keterangan dari pejabat yang berwenang apabila terdapat permasalahan
  6. Surat Pernyataan (di atas materai Rp10.000) terkait keabsahan dan keaslian atas dokumen yang discan
  7. Bagi PNS mutasi / pindahan dari Luar Pemerintah Kabupaten Nias, melampirkan fotocopy SK perpindahan dari Gubernur Sumatera Utara
  8. Bagi PNS yang baru beralih dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Pelaksana atau Jabata Struktural, melampirkan fotocopy SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional
  9. Bagi PNS yang pertama kali menyusulkan kenaikan pangkat, melampirkan fotocopy Berita Acara Pengambilan Sumpah / Janji PNS dan Kartu Pegawai (Karpeg)

 

 

Persyaratan Tambahan :

A. Kenaikan Pangkat Pilihan Untuk Jabatan Struktural

  1. Fotocopy SK Jabatan Pelaksana terakhir
  2. Bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar, Melampirkan Fotocopy SK Tugas Belajar
  3. Bagi PNS yang usul kenaikan Golongan II ke Golongan III, melampirkan fotokopi STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas)

 

B. Kenaikan Pangkat Pilihan Untuk Jabatan Struktural (Usul Ke Gol. Ruang III/b s.d IV/c)

  1. - Fotocopi SK Jabatan (sejak pertama kali diangkat dalam jabatan struktural sampai saat ini)

    - Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) (sejak pertama kali diangkat dalam jabatan struktural sampai saat ini)

    - Fotocopy Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) (sejak pertama kali diangkat dalam jabatan struktural

       sampai saat ini)

  2. Bagi usul kenpang dari golongan ruang ruang III/d ke IV/a melampirkan fotocopi STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) tingkat II/Sertifikat Diklat PIM III (dikecualikan bagi yang sudah berpendidikan Megister atau Doktor)
  3. Surat Keterangan Prestasi Kerja (ditandatangani minimal oleh Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan TInggi Pratama), dikecualikan bagi pejabat Struktural Golongan III ≥ 4 (empat) tahun pada pangkat terakhir
  4. Biodata (mengetahui Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja), dikecualikan bagi pejabat Struktural Golongan III ≥ 4 (empat) tahun pada pangkat terakhir
  5. Bagi Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, melampirkan fotokopi sah Surat Rekomendasi Laporan Hasil Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias
  6. Bagi usul ke Golongan Ruang IV/c melampirkan fotocopy Sertifikat atau Piagam Penghargaan

 

C. Kenaikan Pangkat Pilihan Untuk Jabatan Fungsional

  1. Bukti Klarifikasi PAK dari instansi yang menetapkan PAK yang menyatakan bahwa PAK yang dipergunakan untuk usul kenaikan pangkat tersebut benar dan telah dinilai oleh Tim PAK dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (PAK setelah kenaikan pangkat terakhir s.d. saat ini)
  2. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) saat kenaikan pangkat terakhir
    (Jumlah AK pada PAK harus sama dengan nilai AK pada SK pangkat terakhir),
    dikecualikan bagi usul ke Golongan Ruang IV/a ke atas, wajib melampirkan fotokopi sah PAK saat kenaikan pangkat terakhir
  3. Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) setelah kenaikan pangkat terakhir sampai dengan saat ini (dikecualikan bagi usul ke Golongan Ruang IV/a ke atas, wajib melampirkan 1 (satu) set PAK Asli setelah kenaikan pangkat terakhir)
  4. Fotokopi DUPAK setelah kenaikan pangkat terakhir sampai dengan DUPAK saat ini (yang sudah ditandatangani oleh Tim Penilai dan Pejabat yang berwenang)
  5. Fotokopi SK : 
    • Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional bagi yang baru pertama sekali diangkat dalam jabatan fungsional
    • Inpassing Jabatan (Penyesuaian Nama Jabatan) bagi yang nama jabatannya belum disesuaikan dengan nama jabatan yang baru wajib disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
    • Kenaikan Jabatan (berlaku untuk usul golongan ruang dari II/d ke III/a, III/b ke III/c atau III/d ke IV/a atau sesuai ketentuan yang berlaku) dan Surat Pernyataan Pelantikan Fungsional. 
  6. Fotokopi Surat Tanda Lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Regulasi yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional bagi Pejabat Fungsional Bidang Kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Perekam Medis, Radiografer, Teknisi Elektromedis, Pembimbing Kesehatan Kerja, dan lain-lain)
  7. Fotokopi Sertifikat Pengembangan diri yang telah disesuaikan dalam PAK setelah kenaikan pangkat terakhir
  8. Fotokopi SK Pembagian Tugas Guru 1 (satu) tahun terakhir
  9. Fotokopi sah Hasil Karya Tulis sejumlah yang dipersyaratkan sesuai kenaikan golongan ruang yang diusulkan

 

D. Kenaikan Pangkat Pilihan Untuk Penyesuaian Ijazah

  1. Fotokopi Surat Izin Belajar
  2. Fotokopi SK Jabatan Pelaksana terakhir
  3. Fotokopi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan dan Formasi Jabatan sesuai pendidikan yang akan disesuaikan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati Nias
  4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah dari Pemerintah Kabupaten Nias
  5.  - Fotokopi STTB/Ijazah terakhir yang akan disesuaikan
     - Fotokopi Transkrip Nilai yang akan disesuaikan
  6. Surat Keterangan Uraian Tugas jabatan pada pendidikan yang akan disesuaikan (ditandatangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
  7. Surat Keterangan Uraian Tugas pada jabatan saat ini (ditandatangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
  8. Biodata (mengetahui Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja)
  9. Bagi Pejabat Fungsional: 
    • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional
    • Fotokopi SK Kenaikan Jabatan Fungsional (berlaku untuk usul golongan ruang dari II/d ke III/a, III/b ke III/c atau III/d ke IV/a atau sesuai ketentuan yang berlaku)
    • Bukti Klarifikasi PAK dari instansi yang menetapkan PAK yang menyatakan bahwa PAK yang dipergunakan untuk usul kenaikan pangkat tersebut benar dan telah dinilai oleh Tim PAK dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    • Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) saat kenaikan pangkat terakhir s.d. PAK pada usul kenaikan pangkat saat ini
    • Fotokopi DUPAK saat Kenaikan Pangkat terakhir sampai dengan DUPAK terakhir (yang sudah ditandatangani oleh Tim Penilai dan Pejabat yang berwenang)
  10. Print out hasil pencarian ijazah terdaftar dalam pangkalan data koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis) di situs : https://ijazah.ristekdikti.go.id/ atau https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  11. Print out hasil pencarian akreditasi program studi dalam situs :
    https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi
  12. Fotokopi Surat Kerjasama (MoU) antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Kabupaten Nias (bagi Pendidikan Kuliah Jauh selain Universitas Terbuka)

 

 

 

PNS Selesai Tugas Belajar

  1. Fotokopi SK Tugas Belajar
  2. Fotokopi STTB/Ijazah dan Transkip Nilai terakhir yang akan disesuaikan
  3. Fotokopi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Peta Jabatan dan Formasi Jabatan sesuai pendidikan yang akan disesuaikan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati Nias
  4. Surat Keterangan Uraian Tugas jabatan sesuai dengan pendidikan yang akan disesuaikan (ditandatangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
  5. Fotokopi Surat Pengembalian dari Perguruan Tinggi atau Pemberi Beasiswa (Dana Pihak ketiga dan/atau bukan biaya sendiri)
  6. Print out hasil pencarian ijazah terdaftar dalam pangkalan data koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis) di situs : https://ijazah.ristekdikti.go.id/ atau https://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  7. Print out hasil pencarian akreditasi program studi dalam situs :
    https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi
  8. Biodata (mengetahui Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja)

 

Catatan :

Untuk PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat ke Golongan Ruang IV/a ke atas, wajib melampirkan fotokopi berkas/dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai persyaratan di atas.

Khusus penulisan Golongan Ruang pada file SK Kenaikan Pangkat Terakhir dengan penamaan file SK_KP_GOLRU_NIP, maka GOLRU ditulis dalam angka, Contoh:

  • Pangkat/Golongan Ruang terakhir PNS Penata Muda (III/a), maka penulisan GOLRU menjadi 31 (SK_KP_31_199902312020061002)
  • Pangkat/Golongan Ruang terakhir PNS Pengatur Muda Tingkat I (II/b), maka penulisan GOLRU menjadi 22 (SK_KP_22_199902312020061002)
  • Pangkat/Golongan Ruang terakhir PNS Pembina (IV/a), maka penulisan GOLRU menjadi 41 (SK_KP_41_199902312020061002)